Kamis, 15 Mei 2025
  • FMIPA Unggul dan Berkarya
TUTUP MENU

Sejarah Tim Penjaminan Mutu

Fakultas MIPA Unsoed melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui GPM dan GKM. Prosedur pelaksanaannya tertuang dalam SK Rektor No. 44/UN23/JM.00/2022 yang merupakan perubahan atas SK Rektor No. 361/UN23/JM.00/2022. Untuk keperluan penjaminan mutu, FMIPA menyusun dokumen mutu yang meliputi Kebijakan Mutu Akademik (SK Rektor No. 1242/UN23/HK.02/2021), Standar Mutu Akademik (SK Rektor No. 1209/UN23/HK.02/2021), dan Manual Mutu Akademik (SK Rektor No. 1147/UN23/HK.02/2021) beserta formulir SPMI dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dan instrumen. Semua dokumen telah mendapatkan pengesahan dari senat Fakultas MIPA Unsoed sebelum dilaksanakan.

Implementasi penjaminan mutu Fakultas MIPA dilakukan dengan Penetapan personil GPM dan GKM berdasarkan SK Rektor Unsoed No. 703/UN23/JM.00/2025 tentang Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jenderal Soedirman Tahun 2025–2028. GPM melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu di tingkat Fakultas. Tugas GPM meliputi: (1) penyusunan dokumen SPMI bidang akademik Fakultas; (2) menyusun pedoman akademik bersama wakil dekan akademik; (3) melakukan koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik; (4) melakukan monitoring dan evaluasi SPMI bidang non akademik, (5) fasilitasi rapat tinjauan manajemen (RTM) untuk merumuskan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi penjaminan mutu, (6) mendampingi persiapan dan pelaksanaan akreditasi program studi; dan (7) melakukan koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu dengan Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU).

GKM melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu dalam program studi. Tugas GKM meliputi: (1) mengelola pelaksanaan SPMI bidang Akademik; (2) melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan standar mutu akademik; (3) menyusun rekomendasi upaya peningkatan mutu akademik kepada jurusan/bagian atau program studi; (4) melakukan kerja sama dengan GPM dalam penjaminan mutu di tingkat fakultas; dan (5) mendampingi program studi dalam melakukan evaluasi diri program studi dan persiapan pelaksanaan akreditasi. Struktur organisasi Penjaminan Mutu berdasarkan Peraturan Rektor Unsoed No. 34 Tahun 2021 diperlihatkan pada gambar.

Gambar  Struktur Unit Kerja Penjaminan Mutu FMIPA Unsoed.

Implementasi penjaminan mutu mengikuti siklus PPEPP yaitu Penetapan standar oleh Dekan dengan pertimbangan senat, Pelaksanaan standar oleh pelaksana akademik, Evaluasi pelaksanaan standar dalam bentuk Audit Internal Mutu Akademik (AIMA), yang ditindaklanjuti dengan Pengendalian melalui rapat tinjauan manajemen untuk menindaklanjuti temuan yang ada. Selanjutnya dilakukan Peningkatan. Hasil tindak lanjut seterusnya dimonitor oleh tim auditor untuk memastikan perbaikan yang diinginkan. Semua proses ini didokumentasikan dengan baik sebagai acuan peningkatan standar yang mungkin dilakukan. Sebagai benchmarking, GPM FMIPA Unsoed telah melaksanakan external benchmarking ke Fakultas MIPA UNPAD Bandung dan UNY Yogyakarta.

KELUAR